Cultural Broker, Batavia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau Wajib Pajak (WP) segera menyampaikan pajak tahunan atau SPT tahunannya kepada SPT sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Segera SPT tahunan #KawanPajak mulai diumumkan pada tanggal 31 Maret 2024 untuk perorangan dan 30 April 2024 untuk korporasi,” tulis DJP Kemenkeu melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri pada 18 Februari 2024.
Meski wajib pajak harus segera membayar pajak tahunannya, namun ada beberapa golongan yang tidak diwajibkan atau dikecualikan. Aturan tersebut tertuang dalam aturan tertulis yang menyatakan bahwa Wajib Pajak Non Efek (NE) tidak wajib melaporkan SPT Tahunan. Bahkan, kelompok dari WP NE tidak akan mengeluarkan surat teguran jika tidak melaporkan laporan tahunannya ke SPT.
Organisasi tidak diwajibkan melaporkan SPT tahunan
Berdasarkan Surat Perintah DJP Nomor PER-04/PJ/2020 yang mengacu pada Petunjuk Teknis Administrasi Verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Faktur Elektronik, dan Penghasilan Kena Pajak, kelompok berikut tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan:
1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau wirausaha, sebenarnya tidak melakukan usaha atau wirausaha.
2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan atau wirausaha dan penghasilannya dipotong di bawah Pajak Penghasilan (PTKP).
3. Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan PTKP yang memiliki persyaratan administrasi NPWP untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
4. Wajib Pajak orang pribadi yang tinggal atau tinggal lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan terbukti dikenakan pajak luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghentian NPWP dan belum ada keputusannya;
6. Tidak menyetorkan pajak penghasilan atau mereka yang tidak mempunyai transaksi pajak penghasilan, baik karena tanggung jawab pribadi, atau karena pemotongan, atau oleh pihak penagihan lain, dalam 2 tahun berturut-turut.
7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan keutuhan dokumen pendaftaran NPWP.
8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya menurut penelitian lapangan.
9. WP dari kantor yang diterbitkan oleh NPWP Cabang untuk melaksanakan SKPKB PPN atas kegiatan yang dikelola sendiri.
10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemungut atau pemungut pajak namun belum menghapus NPWP-nya.
11. Penilai yang sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif, namun NPWP-nya belum dihapus.
Perusahaan yang tidak wajib menyampaikan SPT tahunan termasuk wajib pajak yang penghasilannya termasuk dalam kelompok PTKP. Dikutip dari bpk.go.id, berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 Nomor 7 Pasal 7, kelompok PTKP yang mencakup wajib pajak orang pribadi dikenakan pajak sebesar Rp54.000.000.
Oleh karena itu, kelompok yang berpendapatan di bawah PTKP tidak perlu melaporkan SPT tahunannya karena sudah termasuk dalam WP NE sesuai Keputusan DJP Nomor PER-04/PJ/2020.
MELYNDA DWI PUSPITA
Bacaan tambahan : Laporkan SPT tahunan, paling lambat tanggal 31 Maret 2024
Baik itu pengeluaran biasa maupun operasional, pengajuan pengembalian tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun. Baca selengkapnya
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan soal Keputusan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Baca selengkapnya
Pemerintah LAKE akan menaikkannya menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. Baca selengkapnya
Perpajakan adalah salah satu pajak sumber daya manusia yang paling penting di dunia. Apakah tantangan akan bertambah dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025? Baca selengkapnya
Perbedaan pengisian formulir elektronik dan arsip elektronik dengan SPT terletak pada penggunaan Internet dan fleksibilitasnya. Di bawah ini rincian lengkapnya. Baca selengkapnya
Berikut daftar barang-barang yang dilarang dibawa oleh orang asing ke luar negeri serta cara penghitungan bea masuk dan pajaknya. Baca selengkapnya
Kenaikan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen berdampak pada banyak barang dan jasa, misalnya kebutuhan pokok
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa dalam daerah pabean, yang dipungut pada setiap tahapan jalur produksi dan distribusi. Baca selengkapnya
SPT tahunan merupakan alat yang digunakan oleh setiap wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak. Baca selengkapnya
Menteri Koordinator Airlangga Hartarto mengatakan, karena pilihan tanggung jawab masyarakat, program PPN 12 persen akan terus ditingkatkan hingga tahun 2025. Baca selengkapnya